Hari : Senin 28 Oktober 2024 s/d Selasa 29 Oktober 2024
Materi : OPTIMALISASI PAD SESUAI UU HKPD & PP KUPDRD
Tempat : Aula Hotel Khas Malioboro
Narasumber : Dr.Hendriwan,M.H,Msi & BAPENDA
UU HKPD didesain untuk memperkuat desentralisasi fiskal guna mewujudkan pemerataan layanan dan kesejahteraan dan menjawab tantangan-tantangan tersebut melalui ketimpangan vertikal dan horisontal yang menurun, penguatan Local Taxing Power, peningkatan kualitas belanja daerah, dan harmonisasi belanja pusat dan daerah, dan termuat dalam :
- PP No.35 tahun 2023,
Pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini mencakup berbagai aspek pengelolaan Pajak dan Retribusi, khususnya pelaksanaan Pemungutan antara lain pendaftaran dan pendataan, penetapan besaran Pajak dan Retribusi terutang, pembayaran dan penyetoran, pelaporan, pengurangan, pembetulan, dan pembatalan ketetapan Pajak, Pemeriksaan Pajak, Penagihan Pajak dan Retribusi, keberatan, gugatan, penghapusan piutang Pajak dan Retribusi oleh Kepala Daerah, dan pengaturan lain yang berkaitan dengan tata cara Pemungutan Pajak dan Retribusi. Selain itu juga mengatur mengenai pelaksanaan bagi hasil Pajak dan penerimaan Pajak yang diarahkan penggunaannya. Sejalan dengan kebijakan Pajak dan Retribusi dalam Undang-Undang, PP ini juga memuat pengaturan pelaksanaan dalam rangka mendukung kemudahan berusaha dan iklim investasi, di antaranya mengenai mekanisme pemberian dukungan insentif, penyesuaian tarif, evaluasi atas rancangan Perda, Perda, dan peraturan pelaksanaannya. Selain itu, Pemerintah Daerah tetap didorong agar terus mengedepankan penggalian potensi Pajak secara optimal, salah satunya melalui kerja sama optimalisasi Pemungutan Pajak dan pemanfaatan data dengan Pemerintah, Pemerintah Daerah lain, maupun pihak ketiga dengan tetap menjaga kerahasiaan data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Perda Kobar No.8 Tahun 2023
Ruang lingkup materi muatan Peraturan Daerah ini, meliputi:
- klasifikasi dan jenis;
- pajak daerah;
- retribusi jasa umum;
- retribusi jasa usaha;
- retribusi perizinan tertentu;
- tata cara pemungutan pajak dan retribusi;
- insentif pemungutan pajak dan retribusi
- sanksi administrasi;
- ketentuan penyidikan;
- ketentuan pidana;
- ketentuan lain-lain; dan
- ketentuan peralihan.
- FAKTOR PENDUKUNG PENGELOLAAN PAD
- Regulasi
- Kordinasi,kolaborasi, & Sinergi
- Komitmen, dan konsistensi
- SDM yang unggul
- Sarana dan Prasarana
- Sosialisasi dan Edukasi
“INTEGRASI SISTEM ADMINISTRASI PAJAK DAERAH BERBASIS UU NO 1 TAHUN 2022 HKPD”
Sistem informasi manajemen pendapatan asli daerah merupakan sistem informasi terintegrasi yang mengelola pendapatan daerah dan retribusi daerah. Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) adalah sebuah upaya terpadu dan terintegrasi untuk mengubah pembayaran pajak dan retribusi serta belanja tunai menjadi nontunai berbasis digital dengan tujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.
Pengenalan Aplikasi Sentuh Pajak Kobar yaitu SINPELAJA (Sistem Integrasi Informasi Layanan Pajak Daerah Dan Retibusi Daerah) yang di buat pada tahun 2023 aplikasi untuk 11 pajak daerah.
Namun saat ini SINPELAJA masih berfokus pada prodak pajak yaitu SPPT PBB-P2 yang akan berubah menjadi E-SPPT PBB-P2.
Undang – undang yang mengatur perhitungan dan penjelasan tentang jumlah pajak yang di bebankan kepada masyarakat ada pada UU No.1 Tahun 2022, UU ini mengatur mengenai lingkup hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang meliputi:
1) pemberian sumber penerimaan daerah berupa pajak dan retribusi;
2) pengelolaan Transfer ke Daerah/TKD; 3) pengelolaan belanja daerah;
4) pemberian kewenangan untuk melakukan pembiayaan daerah; dan
5) pelaksanaan sinergi kebijakan fiskal nasional.
Dalam rangka mengalokasikan sumber daya nasional secara lebih efisien, Pemerintah memberikan kewenangan kepada Daerah untuk memungut Pajak dan Retribusi dengan penguatan melalui restrukturisasi jenis Pajak, pemberian sumber-sumber perpajakan daerah yang baru, penyederhanaan jenis Retribusi, dan harmonisasi dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Selain itu, penyederhanaan retribusi dilakukan melalui rasionalisasi jumlah retribusi. Retribusi diklasifikasikan dalam 3 (tiga) jenis, yaitu Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. Dalam rangka mencapai tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal dan kesenjangan pelayanan antar-daerah, pengelolaan TKD mengedepankan kinerja sehingga dapat memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan di daerah, sekaligus mendorong tanggung jawab daerah dalam memberikan pelayanan yang lebih baik secara efisien dan disiplin.
Terhitung dari tahun 2023 s/d tahun 2024 apablia tidak melakukan pembayaran pajak maka SPP PBB-P2 akan di gantung dan tidak di keluarkan pada tahun selanjutnya. Keputusan tersebut sesuai dengan yang tercantum dalam UU No.1 Tahun 2022.